Sekarang Perpanjang SIM Sudah Bisa Melalui Online, Bagaimana Caranya?

Saat hari kerja mulai dari hari Senin sampai Jum'at tentunya ada banyak sekali mobil yang melintas di berbagai jalan. Bahkan di sebagian jalan juga mengalami kemacetan karena memang jumlah mobil yang melewati jalan tersebut cukup banyak sehingga kemacetan tidak dapat dihindari lagi. Saat terjadi kemacetan maka setiap kendaraan akan berusaha mendahului yang lainnya sehingga bisa saja terjadi kecelakaan. Jika terjadi kecelakaan maka akan membuat jalan menjadi macet panjang dan lebih banyak menghabiskan waktu di jalan.

Kecelakaan yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh kemacetan di jalan saja tetapi juga banyak sekali faktornya. Salah satu faktor terjadinya kecelakaan di jalan karena ada beberapa pengemudi yang tidak memiliki SIM yang kepanjangannya adalah surat izin mengemudi. Padahal surat atau dokumen yang satu ini sangat penting untuk menyatakan bahwa pengemudi memang bisa mengendarai mobil dengan baik dan mengerti tentang aturan lalu lintas.

Makanya bagi yang berencana beli mobil baru atau bekas, maka sebelum mobil datang ke rumah sebaiknya untuk langsung membuat SIM baik secara online dan juga offline. Apalagi dengan zaman yang semakin canggih tentunya akan lebih cepat membuat SIM secara online. Tetapi sebelum membuatnya maka penting untuk mengetahui cara dalam membuat dan memperpanjang SIM secara online yang akan dijelaskan berikut ini:

1. Download sekaligus install terlebih dahulu aplikasi Korlantas Polri di smartphone.

2. Isi profil dengan lengkap kemudian verifikasi data melalui email atau bisa juga dengan nomor handphone.

3. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan secara softcopy mulai dari KTP, SIM lama, pas foto berlatar biru, dan juga tanda tangan diatas kertas berwarna putih.

4. Selanjutnya kerjakan terlebih dahulu tes jasmani pada situs erikkes.id dan juga tes psikologi di situs app.eppsi.id yang bisa diakses dari smartphone secara langsung.

5. Setelah semuanya sudah lengkap, selanjutnya adalah buka aplikasi Korlantas Polri dan pilih SINAR kemudian klik perpanjangan SIM.

6. Berikutnya unggah semua dokumen yang diperlukan untuk syarat perpanjangan SIM secara online.

7. Lalu pilih SATPAS yang jaraknya dekat dari rumah untuk penerbitan SIM baru.

8. Jika pengajuan ditolak karena suatu hal, maka bisa langsung memasukkan nomor rekening untuk proses pengembalian dana.

9. Tetapi jika pengajuan diterima maka pilih metode pengambilan SIM bisa ambil sendiri atau lewat pos.

10. Kemudian lakukan pembayaran menggunakan nomor virtual account Bank BNI.

11. Rutin mengecek status transaksi yang ada di dalam aplikasi.

12. Lalu isi indeks kepuasan pelanggan jika sudah menerima SMS.

Itulah cara mudah dalam membuat SIM lewat aplikasi online yang sudah tersedia. Setelah mendapatkan SIM maka selanjutnya bisa langsung beli mobil second yang dijual di aplikasi mobbi. Ada banyak pilihan merk dan model mobil yang dijamin kualitasnya sesuai dengan harganya. Aplikasi yang dikenal sebelumnya dengan mo88i ini juga sudah banyak penggunanya bukan hanya untuk beli saja tetapi tersedia layanan jual dan juga tukar tambah.